Syahrini (Foto: Tomi Tresnady/okezone)
JAKARTA - Sebelumnya, Syahrini pernah
melakukan acara selamatan setelah dirinya terhindar pembayaran ganti
rugi kepada pihak Blue Eyes Cafe yang berlokasi di Denpasar, Bali.
Merasa tidak benar apa yang diklaim Syahrini, pihak Blue Eyes kini angkat bicara dan mengatakan pihak Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, belum memberikan keputusan siapa yang menang di kasus yang melibatkan antara Syahrini dan
Menurut Kuasa Hukung Blue Eyes, Soni Wijaya S.H., pihaknya menyangkan dengan digelarnya selamatan Syahrini dan kuasa hukumnya karena seolah-olah pihaknya bersalah.
"Saat itu putusan hakim itu menyatakan legal standing, menyatakan tidak benar dan gugatan tidak diterima. Sebelumnya gugatan tidak memenangkan pihak Syahrini dan Blue Eyes. Saat itu kita menerangkan cacat formil dan materil," kata Soni saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2012).
Menurut Soni, pihaknya juga telah melayangkan gugatan perdata baru di pengadilan negeri bogor dengan nomor 05/Pdt.G/2012/PN.
"Saat ini tetap menggugat tindakan wanprestasi janji yang dilakukan oleh Aisyah Zailani dan Syahrini terhadap kontrak kerja sama tanggal 14 januari 2011 lalu," katanya.
Kasus yang menyeret penyanyi fenomenal Syahrini bermula saat dirinya dianggap wanprestasi oleh Blue Eyes Cafe pada 27 Januari 2011 karena tidak datang menghadiri acara di cafe tersebut, padahal pembayaran honornya sudah diberikan kepada Syahrini. Saat itu, Syahrini beralasan terjadi force mayor ayahandanya meninggal dunia. (tre)
Merasa tidak benar apa yang diklaim Syahrini, pihak Blue Eyes kini angkat bicara dan mengatakan pihak Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, belum memberikan keputusan siapa yang menang di kasus yang melibatkan antara Syahrini dan
Menurut Kuasa Hukung Blue Eyes, Soni Wijaya S.H., pihaknya menyangkan dengan digelarnya selamatan Syahrini dan kuasa hukumnya karena seolah-olah pihaknya bersalah.
"Saat itu putusan hakim itu menyatakan legal standing, menyatakan tidak benar dan gugatan tidak diterima. Sebelumnya gugatan tidak memenangkan pihak Syahrini dan Blue Eyes. Saat itu kita menerangkan cacat formil dan materil," kata Soni saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2012).
Menurut Soni, pihaknya juga telah melayangkan gugatan perdata baru di pengadilan negeri bogor dengan nomor 05/Pdt.G/2012/PN.
"Saat ini tetap menggugat tindakan wanprestasi janji yang dilakukan oleh Aisyah Zailani dan Syahrini terhadap kontrak kerja sama tanggal 14 januari 2011 lalu," katanya.
Kasus yang menyeret penyanyi fenomenal Syahrini bermula saat dirinya dianggap wanprestasi oleh Blue Eyes Cafe pada 27 Januari 2011 karena tidak datang menghadiri acara di cafe tersebut, padahal pembayaran honornya sudah diberikan kepada Syahrini. Saat itu, Syahrini beralasan terjadi force mayor ayahandanya meninggal dunia. (tre)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar